1. Cicilan tetap
Bank syariah menerapkan cicilan tetap (fix) dari awal sampai akhir masa tenor. Anda tidak perlu cemas jika suatu saat terdapat fluktuasi suku bunga dalam perekonomian karena jumlah yang dibayakan tetap sama walaupun tingkat fluktuasinya mencapai 20% atau lebih. Pada sistem KPR syariah, bank sudah menetapkan margin atau besaran cicilan yang akan di bayarkan oleh konsumen setiap bulannya yang telah disepakati bersama. Sehingga keuangan keluarga anda akan lebih mudah dikelola dengan cicilan yang tetap.
- Tidak mengenal value of money
KPR syariah tidak mengenal istilah value of money. Artinya apabila konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, maka tidak akan dikenakan denda. Begitupula dengan konsumen yang ingin melunasi cicilan sebelum waktunya, mereka tidak dibebankan denda seperti KPR konvensional.
- Tidak menerapkan compound interest
Sistem angsuran dihitung berdasarkan pengaruh inflasi yang sudah dibicarakan sebelumnya antara pihak bank dengan calon pemilik rumah / kreditur. Sehingga tidak ada bunga berganda (compound interest) dalam perhitungan margin atau angsurannya.
- Halal
Seusai fatwa dewan Syariah Nasional KPR syariah telah memenuhi unsur transaksi syariah sehingga dijamin kehalalannya. Selain itu KPR Syariah juga tidak riba.


0 comments:
Post a Comment